Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis dan Pactum
Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara individu-individu
atau kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara, sedangkan
pactum unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa
yang dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas
Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui
adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui
adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini berpenbdapat demikian. Namun
pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak
Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu
mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).
Dalam kaitannya dengan itu, HAM adalah hak fundamental yang tak dapat
dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia. , misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis.
HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh
PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai
batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak
bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya.
Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa
kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait
pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk
orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan
menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM
dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja,
sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian
dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu
yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian
serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran
komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat
dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan
perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk
disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat
manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
- Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
- Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
- Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
- Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
- Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
CONTOH KASUS
1. Peristiwa Trisakti dan Semanggi
Peristiwa di
Trisakti dan Semanggi ini terjadi pada tahun 1998. Peristiwa ini
berkaitan dengan gerakan di era reformasi yang gencar disuarakan di
tahun 1998. Gerakan tersebut dipicu oleh krisis moneter dan tindakan KKN
presiden Soeharto, sehingga para mahasiswa kemudian melakukan demo
besar-besaran di berbagai wilayah yang kemudian berujung dengan bentrok
antara mahasiswa dengan aparat kepolisian. Hal ini memicu meninggalnya 4
mahasiswa dari Universitas Trisakti dan 5 mahasiswa di Semanggi. Mereka
tewas setelah terkena tembakan peluru aparat kepolisian. Peristiwa ini
menjadi salah satu sejarah kelam bagi bangsa.
2. Kasus Marsinah
Kasus Marsinah
terjadi pada tanggal 3-4 Mei 1993. Peristiwa ini berawal dari aksi mogok
yang dilakukan oleh Marsinah dan buruh PT CPS. Mereka menuntun
kepastian pada perusahaan yang telah melakukan PHK mereka tanpa alasan.
Setelah aksi demo tersebut, Marsinah malah ditemukan tewas 5 hari
kemudian. Ia tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk dalam kondisi
mengenaskan. Penyelidikan masih belum menemukan titik terang hingga
sekarang.
3. Aksi Bom Bali
Peristiwa bom
bali menjadi salah satu aksi terorisme terbesar di Indonesia. Peristiwa
ini terjadi pada tahun 2002. Sebuah bom diledakkan di kawasan Legian
Kuta, Bali oleh sekelompok jaringan teroris. Akibat peristiwa ini,
sebanyak 202 orang meninggal dunia, mulai dari turis asing hingga warga
lokal yang ada di sekitar lokasi. Kepanikan sempat melanda di penjuru
Nusantara akibat peristiwa ini. Aksi bom bali ini juga banyak memicu
tindakan terorisme di kemudian hari.
4. Kasus Pembunuhan Munir
Sampai
sekarang, kasus pembunuhan Munir masih belum bisa diselesaikan. Munir
merupakan seorang aktivis yang banyak menangani permasalahan hak asasi
lain. Ia kemudian meninggal dalam perjalanan di pesawat saat akan menuju
kota Amsterdam, Belanda. Kejadian ini pun membuat gempar. Banyak
spekulasi yang bermunculan jika Munir tewas diracun atau dibunuh oleh
golongan tertentu. Beberapa saksi tidak memberi keterangan yang jelas
hingga akhirnya penyelidikan dihentikan beberapa tahun berselang.
5. Peristiwa Tanjung Priok
Peristiwa ini
dipicu oleh warga sekitar yang melakukan demonstrasi pada pemerintah dan
aparat yang hendak melakukan pemindahan makam keramat Mbah Priok. Para
warga yang menolak dan marah kemudian melakukan unjuk rasa, hingga
memicu bentrok antara warga dengan anggota polisi dan TNI. Akibantnya
banyak warga yang luka-luka, bahkan hingga menyebabkan kematian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar