DEFINISI NEGARA
Negara adalah
sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk
mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas
serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan
mencerdaskan kehidupan bangsa.
- John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
- Max
Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam
penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
- Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
- Roger
F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang
mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama
atas nama masyarakat.
- Prof.
Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah
tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu
kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian
Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan
kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan
yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi
Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan
diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai
kedaulatan (keluar dan ke dalam).Negara adalah suatu organisasi dr sekelompok atau beberapa kelompok manusia yg
bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu
pemerintahan yg mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa
kelompok manusia
TEORI TERBENTUKNYA SUATU NEGARA
1. Teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam
tumbuhnya manusia berkembangnya Negara.
2. Teori ketuhanan (islam + Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
3. Teori perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan.
Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu
utk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dlm gerak tunggal utk
kebutuhan bersama.
Proses terbentuknya Negara di zaman modern. Proses tersebut dapat berupa
penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah
yg blm ada pemerintahan sebelumnya
Unsur Negara :
- Bersifat konstitutif. Berarti bahwa dalam Negara tsb terdapat wilayah yg
meliputi udara, darat, dan perairan(dalam hal ini unsur perairan tdk mutlak),
rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yg berdaulat.
- Bersifat deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan Negara, UUD,
pengakuan dari Negara lain baik secara de jure maupun de facto dan masuknya
Negara dalam perhimpunan bangsa2 mis PBB
Bentuk Negara: sebuah Negara dpt berbentuk Negara kesatuan dan Negara serikat
Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan suatu proses
yang berkesinambungan. secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
a. perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
b. proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
c. keadaan bernegara yg nilai2 dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat,
adil, dan makmur
Teori tentang asal mula atau teori terbentuknya Negara dapat dilihat dari dua
segi, yakni : (a) teori yang bersifat spekulatif, dan (b) teori yang bersifat
evolusi.
a) Teori yang Bersifat Spekulatif
Teori yang bersifat spekulatif, meliputi antara lain : teori teokratis, teori
perjanjian masyarakat, dan teori kekuatan/ kekuasaan.
1. Teori Teokrasi (ketuhanan) menurut teori ketuhanan, segala sesuatu di dunia
ini adanya atas kehendak ALLOHU Subhanahu Wata’ala, sehingga negara pada
hakekatnya ada atas kehendak ALLOH. Penganut teori ini adalah Fiedrich Julius
Stah, yang menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui
proses bertahap mulai dari keluarga menjadi bangsa dan negara.
2. Teori perjanjian masyarakat. Dalam teori ini tampi tiga tokoh yang paling
terkenal, yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau. Menurut teori ini
negara itu timbul karena perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya
hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan.
Perjanjian ini diadakan agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan
terjamin, supaya ”orang yang satu tidak merupakan binatang buas bagi orang
lain” (homo homini lupus, menurut Hobbes). Perjanjian itu disebut perjanjian
masyarakat (contract social menurut ajaran Rousseau). Dapat pula terjadi suatu
perjanjian antara daerah jajahan, misalnya : Kemerdekaan Filipina pada tahun
1946 dan India pada tahun 1947.
3. Teori kekuasaan/ kekuatan. Menurut teori kekuasaan/kekuatan, terbentuknya
negara didasarkan atas kekuasaan/kekuatan, misalnya melalui pendudukan dan
penaklukan.
Ditinjau dari teori kekuatan, munculnya negara yang pertama kali, atau bermula
dari adanya beberapa kelompok dalam suatu suku yang masing-masing dipimpin oleh
kepala suku (datuk). Kemudian berbagai kelompok tersebut hidup dalam suatu
persaingan untuk memperebutkan lahan/wilayah, sumber tempat mereka mendapatkan
makanan. Akibat lebih jauh mereka kemudian berusaha untuk bisa mengalahkan
kelompok saingannya. Adagium thomas Hobbes yang menyatakan ”Bellum Omnium
Contra Omnes” semua berperang melawan semua, kiranya tepat sekali untuk
memotret kondisi mereka dalam persaingan untuk memperebutkan sesuatu. Kelompok
yang terkalahkan kemudian harus tunduk serta wilayah yang dimilikinya diduduki
dan dikuasai oleh sang penakluk, dan demikian seterusnya.
b) Teori yang Bersifat Evolusi
Teori yang evolusi atau teori historis ini merupakan teori yang menyatakan
bahwa lembaga – lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner
sesuai dengan kebutuhan – kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang
diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan – kebutuhan manusia, maka lembaga –
lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu, dan tuntutan – tuntutan
zaman. Menurut teori yang bersifat evolusi ini terjadinya negara adalah secara
historis-sosio (dari keluarga menjadi negara).
Termasuk dalam teori ini yang bersifat evolusi ini antara lain teori hukum
alam. Berdasarkan teori hukum alam ini, negara terjadi secara alamiah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar