LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Latar Belakang diadakannya kewarganegaraan adalah bahwa semangat
perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah
melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik,
sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita
memerlukan perjuangan nono fisik sesuai dengan bidang profesi masing –
masing. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai – nilai perjuangan bangsa
sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan
prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan
bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
- Kompetensi/kemampuan yang diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah:
Bahwa dengan pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar kita
memiliki wawasan kesadaran bernegarauntuk bela negara dan memiliki pola
pikir, pola sikap dan prilaku sebagai pola tindak yg cinta tanah air
berdasarkan Pancasila, semua itu diperlukan demi tetap utuh &
tegaknya NKRI.
- Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah:
Untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta
perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara
serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana
yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan Seni.
Bangsa adalah Orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat istiadat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.
- Bangsa adalah Kumpulan manusia yang terikat karena
kesatuan bahasa & wilayah tertentu di muka bumi. Bangsa Indonesia
adalah sekelompok manusia yg mempunyai kepentingan yg sama &
menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses dalam satu
wilayah yg disebut nusantara Indonesia.
- Negara adalah Suatu organisasi dari sekelompok
manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui
adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan
sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
- Negara adalah Satu perserikatan yang melaksanakan
satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan
kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial.
Proses bangsa yang bernegara adalah
memberikan gambaran tentang terbentuknya bangsa dimana kelompok manusia
didalamnya bagian dari bangsa, negara merupakan organisasi yg mewadahi
bangsa trsbut berdasarkan pentingnya keberadaan negara sehingga
tumbuhlah kesadaran utk mempertahankan keutuhan negara melalui upaya
bela negara. upaya ini dapat terlaksana dngan baik apabila tercipta pola
pikir,pola sikap & tindak perilaku bangsa yg berbudaya yang
memotivasi keinginan untuk membela negara.
Proses bangsa yang menegara diawali dengan adanya pengakuan yagn sama
atas kebenaran hakiki dan kesejarahan yang merupakan gambaran kebenaran
secara faktual dan otentik. Yang dimaksud adalah:
1. Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta, kebenaran
tersebut adalah meliputi:
Keesaan Tuhan, manusia harus beradab, manusia harus bersatu, manusia
harus memiliki hubungan sosial, kekuasaan di dunia adalah kekuasaan
manusia. Kebenaran inilah yang dijadikan falsafah hidup atau ideologi
NKRI yaitu seperti terdapatnya dalam falsafah Pancasila.
2 Kesejarahan, sejarah adalah satu
dasar yang tidak dapat ditinggalkan berdasarkan asal mula bangsabangsa
kita memahami proses terbentuknya NKRI sebagai hasil perjuangan bangsa
dengan demikian kita akan mengerti dan menyadari kewajiban individual
terhadap bangsa dan negara.
Demokrasi berasal dari kata Demos = Rakyat dan Kratos = Kekuasaan.
Konsep
demokrasi menyiratkan arti politik pemerintahan sedangkan rakyat
beserta warganya didefinisikan sebagai warga negara. pada kenyataannya
Demos bukanlah Rakyat secara keseluruhan tetapi hanya rakyat tertentu
yaitu yang berdasarkan kesepakatan formal mengontrol akses sumber –
sumber kekuasaan dan bisa mengklaim hak – hak prerogatif dalam
pengambilan keputusan yang berkaitan dengan publik.
- Bentuk Pemerintahan Monarki/Kerajaan : Dimana terdiri dari Monarki
Absolut (Mutlak). Monarki Konstitusional berdasarkan UU & Monarki
Parlemen.
- Pemerintahan Republik : Republik berasal dr kata latin yaitu RES :
pemerintahan & PUBLIKA : Rakyat, jd Pemerintahan dijalankan
oleh/untuk kepentingan rakyat.
- Teori kekuasaan dalam pemerintahan menurut John Locke (Trias Politika) bahwa pemerintahan dibagi menjadi:
- Kekuasaan Eksekutif/Kekuasaan yang didasarkan oleh UU,
- Kekuasaan Legislatif/kekuasaan yang membuat UU,
- Kekuasaan Federatif/kekuasaan yang menyatakan perang dan damai,
membuat perserikatan dan tindakan2 lainnya yang berkaitan dengan luar
negeri, (4). Kekuasaan Yudikatif yaitu kekuasaan yang mengadili
eksekutif.
Teori Montesque Menyebutkan bahwa
kekuasaan negara dibagi oleh tiga badan yang terpisah satu dengan lainnya,
masing – masig berdiri sendiri/independent yaitu terdiri dari : (1)
Badan Legislatif yaitu yang mempunyai kekuasan membuat UU, (2) Badan
Eksekutif yaitu yang mempunyai kekuasaan menjalankan UU, (3) Badan
Yudikatif yaitu yang mempunyai kekuasaan
mengadili tentang jalannya UU.
- Model Sistem Pemerintahan ada 4 macam:
- Pemerintahan Diktator, 1. Diktator Borjuis, 2. Diktator Protetar
- Pemerintahan Parlementer,
- Presidensil, (yg dianut Indonesia)
- Pemerintahan yang campuran.
- Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa
yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dlm eksistensi yg
serba terhubung & dlm pembangunannya dilingkungan nasional, regional
& global.
- Paham Machiavelli pd abad ke 17 dari Republik Florence (Italia) dlm
bukunya The Frince, yaitu: Apabila negara ingin bertahan atau tetap
berdiri;
- Segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan.
- Untuk menjaga kekuasaan rezim politik, adu domba (devide at impera) adalah sah.
- Dalam dunia politik disamakan dengan dunia binatang buas yaitu yang kuat dapat menang/ bertahan dan yang lemah kalah.
- Paham Napoleon Bonaparte pada abad ke 18 yang merupakan tokoh
revolusioner dan penganut paham Machiavelli, menerangkan bahwa perang
dimasa depan merupakan perang total yang mengerahkan segala daya, upaya
dan kekuatan masional, dia berpendapat bahwa kekuatan politik harus
didampingi oleh kekuatan logistik dan ekonomi nasional dan didukung oleh
kondisi sosial budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Jendral Clauseewitz pada abad ke 18 yang merupakan anak buah
Napoleon Bonaparte yang hengkang ke Rusia, dalam bukunya Vom Kriege
(Tentara Perang) berpendapat bahwa perang adalah kelanjutan dari politik
dengan cara lain menurut dia peperangan adalah sah-sah saja untuk
mencapai tujuan nasional bangsa.
- Feuerbach dan Hegel yang menimbulkan 2 aliran besar di barat yang berkembang yaitu aliran Kapitalisme dan aliran Komunisme
Mengemukakan bahwa : Ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara dilihat
dari berapa besar surklus ekonominya yang diukur dengan emas yang
dipunyai oleh suatu negara dan paham ini memacu nafsu Kolonialisme
negara Eropa Barat untuk mencari emas ke negara-negara lain dengan cara
menjajah. (Mendorong Belanda dengan paham VOC-nya yang akhirnya
menguasai Indonesia 3 1/2 abad).
- Lenin pada abad ke 19 yang terkenal dengan nama Leninisme atau
Komunisme. Bahwa perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan.
Bagi Leninisme/Komunisme perang atau pertumpahan darah di seluruh dunia
adalah sah, dalam rangka mengkomuniskan seluruh bangsa di seluruh
dunia. Karena itu Uni Soviet maupun RRC sebagai penganut paham Komunis
berlomba-lomba mengekspor paham komunis keseluruh dunia, dampaknya
adalah adanya peristiwa G 30 S/PKI yg merupakan komoditi ekspor dr RRC
th 1965.
- Lucian dan Sidney menjelaskan dalam bukunya Political Culture and
Political Development bahwa unsur subjektifitas dan psikologis dalam
kehidupan politik suatu bangsa sangat diperlukan pemantapan, suatu
sistem politik dapat dicapai apabila sistem tersebut berakar pada
kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi objekti
tetapi juga ditentukan oleh kondisi objektif dan psikologis.
Arti Definisi/Pengertian Negara Dan Fungsi Negara – Pendidikan Kewarganegaraan PKn
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di
mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial,
budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara
minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah
yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain. Pengertian Negara
Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau
kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang
telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta
rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat
organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk
mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi
oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945
yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
- Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat Negara yang sukses dan maju
adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari
sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
- Melaksanakan ketertiban Untuk menciptakan suasana dan lingkungan
yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang
didukung penuh oleh masyarakat.
- Pertahanan dan keamanan Negara harus bisa memberi rasa aman serta
menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam
maupun dari luar.
- Menegakkan keadilan Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan
sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
· Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
1.
Tujuan Umum. Memberikan pengetahuan dan
kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara
dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat
diandalkan oleh bangsa dan negara.
2.
Tujuan Khusus. Agar mahasiswa memahami dan
melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta
ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan
bertanggung jawab.
- Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi
dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan
Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
- Agar mahasiswa memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
· Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1.
UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor
43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan
Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia – Ilmu PPKn : Pendidikan Kewarganegaraan / PMP : Pendidikan Moral Pancasila
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai
rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang
sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu
dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang
dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa
memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara
kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan
berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan
sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam
membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah
ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar
negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan
sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk
membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang
lebih baik